Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 24 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Agama ini, Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda