Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PULAU MOROTAI PROVINSI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten wajib menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi, dan pelaporan keuangan dan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
