Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PULAU MOROTAI PROVINSI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(3) Penyelenggara merupakan jabatan setingkat eselon IVb.
Koreksi Anda
