Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PULAU MOROTAI PROVINSI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam dan pendididikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
(4) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(5) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang haji dan umrah.
Koreksi Anda
