Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PULAU MOROTAI PROVINSI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
d. Seksi Bimbingan Mayarakat Kristen;
e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
