Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PULAU MOROTAI PROVINSI MALUKU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id