Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan SPIP, Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPIP pada unit kerja mandiri. (2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. audit; b. review; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Pasal.id