Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1)Dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan SPIP, Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPIP pada unit kerja mandiri.
(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. audit;
b. review;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
