Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja mandiri di lingkungan Kementerian Agama bertanggung jawab atas penyelenggaraan SPIP.
(2) Penyelenggaraan SPIP pada unit kerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.
(3) Pimpinan unit kerja mandiri wajib melaporkan hasil penyelenggaraan SPIP kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal pada setiap awal bulan Desember.
Koreksi Anda
