Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Untuk kelancaraan penyelenggaraan SPIP, Kementerian Agama berkoordinasi dengan BPKP selaku pembina penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda
