Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Untuk penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Kementerian Agama Pusat yang ditetapkan oleh Menteri dan Satuan Tugas pada masing- masing unit kerja mandiri yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja mandiri.
Koreksi Anda
