Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Kementerian Agama Pusat yang ditetapkan oleh Menteri dan Satuan Tugas pada masing- masing unit kerja mandiri yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja mandiri.
Koreksi Anda