Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) SPIP terdiri atas unsur:
a. Lingkungan Pengendalian;
b.Penilaian Risiko;
c. Kegiatan Pengendalian;
d.Informasi dan Komunikasi; dan
e. Pemantauan Pengendalian Intern.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penerapan unsur SPIP dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari program Kementerian Agama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan SPIP ditetapkan oleh pimpinan unit kerja mandiri.
Koreksi Anda
