Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang melakukan pengendalian penyelenggaraan program pembangunan di bidang agama untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama yang dilaksanakan melalui SPIP .
(2) Unit kerja mandiri bertanggung jawab menyelenggarakan SPIP sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
