Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Agama bertujuan untuk mengendalikan dan mendorong para pimpinan unit kerja mandiri dan Unit Pelaksana Teknis dalam melaksanakan tugas, fungsinya dan kewenangannya secara efektif, efisien sehingga tercapai tujuan organisasi.
Koreksi Anda
