Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JURAI SIWO METRO LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Tinggi memberikan gelar kepada lulusan sesuai dengan program studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicantumkan dalam ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
