Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JURAI SIWO METRO LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan dan/atau kegiatan lainnya sesuai kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar Mahasiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Koreksi Anda
