Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JURAI SIWO METRO LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Wakil Ketua: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau lulusan program Magister (S2) dengan jabatan fungsional Lektor Kepala; e. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Ketua/Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan/Direktur/ Kepala Pusat; f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Ketua secara tertulis; dan j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua.
Koreksi Anda