Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JURAI SIWO METRO LAMPUNG
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Wakil Ketua:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3) dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor atau lulusan program Magister (S2) dengan jabatan fungsional Lektor Kepala;
e. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Ketua/Ketua Jurusan/Sekretaris Jurusan/Direktur/ Kepala Pusat;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Ketua secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua.
Koreksi Anda
