Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JURAI SIWO METRO LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Sekolah Tinggi, Ketua dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Wakil Ketua. (2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (3) Masa jabatan Wakil Ketua mengikuti masa jabatan Ketua dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Wakil Ketua dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (5) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Ketua terdiri dari bidang: a. Akademik dan Pengembangan Lembaga; b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda