Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JURAI SIWO METRO LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Sekolah Tinggi, Ketua dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Wakil Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(3) Masa jabatan Wakil Ketua mengikuti masa jabatan Ketua dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Wakil Ketua dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Ketua terdiri dari bidang:
a. Akademik dan Pengembangan Lembaga;
b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan
c. Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
