Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JURAI SIWO METRO LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyiapkan rencana pengembangan Sekolah Tinggi;
b. melaksanakan otonomi Perguruan Tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Ketua, pimpinan Jurusan, dan pimpinan unit lain yang berada di bawahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen Sekolah Tinggi;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik Sekolah Tinggi dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Jurusan dan/atau Program Studi yang dipandang perlu, atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Sekolah Tinggi kepada Menter
(2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Sekolah Tinggi di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerjasama; dan
c. memberikan gelar Doktor Kehormatan.
Koreksi Anda
