Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JURAI SIWO METRO LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Ketua diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
