Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JURAI SIWO METRO LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Sekolah Tinggi terdiri atas: a. Ketua dan Wakil Ketua; b. Senat; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Organisasi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing. (3) Hubungan antar organisasi Sekolah Tinggi dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain. (4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Pasal.id