Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JURAI SIWO METRO LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Busana akademik Sekolah Tinggi terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Jurusan, Guru Besar, dan Anggota Senat. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni upacara dies natalis, wisuda sarjana, pengukuhan Guru besar, promosi doktor kehormatan, dan sidang senat terbuka. (4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbuat dari kain wol polos berwarna hitam (#000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan. Pada pergelangan tangan dilapisi bahan beludru kuning (#FFCC33) selebar kurang lebih 12 cm. Pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan- lipatan (plooi). Leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna biru (#000066) untuk toga Ketua dan Wakil Ketua, kuning emas (#FFCC33) untuk toga Guru Besar, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Jurusan dan Pascasarjana. (5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (#000000) berbentuk segi lima, sisi masing- masing 20 cm. Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna yang disesuaikan dengan jabatan dan warna masing- masing jurusan; b. kalung jabatan Ketua dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Sekolah Tinggi terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas (#FFCC33); c. kalung jabatan Wakil Ketua, Ketua Jurusan, dan Direktur terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarna putih perak (#C0C0C0); dan d. kalung jabatan Guru Besar terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna sesuai dengan jurusan masing-masing, dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Sekolah Tinggi yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm berwarna kuning emas (#FFCC33). (6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan Sekolah Tinggi. (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (#000000), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga. Tampak (bagian) belakang syal wisudawan berbeda antara masing-masing Jurusan. (8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan disesuaikan dengan warna identitas masing-masing Jurusan. (9) Jas resmi mahasiswa Sekolah Tinggi berwarna hijau (#009900), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Sekolah Tinggi.
Koreksi Anda