Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JURAI SIWO METRO LAMPUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendera Sekolah Tinggi: a. bendera Sekolah Tinggi berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. bendera Sekolah Tinggi berwarna dasar hijau (#006600) melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; c. di tengah-tengah bendera Sekolah Tinggi terpampang lambang Sekolah Tinggi; dan d. di bawah lambang bertuliskan: STAIN JURAI SIWO METRO. (2) Bendera Jurusan dan Pascasarjana: a. bendera Jurusan dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. warna bendera Jurusan dan Pascasarjana serta maknanya adalah: 1. Jurusan Tarbiyah berwarna hijau (#009900), melambangkan harapan masa depan; 2. Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam berwarna hitam (#000000), melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan; 3. Jurusan Dakwah dan Komunikasi berwarna coklat (#CC9933), melambangkan ajakan kepada kebenaran; dan 4. Pascasarjana berwarna merah (#990000), melambangkan semangat pengembangan ilmu dan kematangan intelektual; c. di tengah-tengah bendera Jurusan dan Pascasarjana terpampang lambang Sekolah Tinggi; d. di bawah lambang Sekolah Tinggi terdapat tulisan nama masing- masing Jurusan dan Pascasarjana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Pasal.id