Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JURAI SIWO METRO LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam statuta ini bernama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jurai Siwo Metro Lampung.
(2) Sekolah Tinggi berkedudukan di Kota Metro Propinsi Lampung.
(3) Sekolah Tinggi berdiri pada tanggal 21 Maret 1997 M bertepatan dengan tanggal 12 Dzulqaidah 1417 H berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E/136/1997 Tentang Alih Status dari Fakultas Daerah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri tanggal 30 Juni 1997.
Koreksi Anda
