Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JURAI SIWO METRO LAMPUNG
Teks Saat Ini
Sekolah Tinggi mempunyai tujuan:
a. menyiapkan peserta didik menjadi tenaga terampil yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang berwawasan socio-eco- techno-preneurship dijiwai oleh nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan; dan
b. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu agama Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni yang berwawasan socio-eco- techno-preneurship dan dijiwai oleh nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.
Koreksi Anda
