Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JURAI SIWO METRO LAMPUNG
Teks Saat Ini
Sekolah Tinggi mempunyai misi:
a. membentuk sarjana yang memiliki pengetahuan keislaman, berkepribadian, berfikir inovatif, dan berjiwa wirausah
b. mengiplementasikan nilai-nilai keislaman dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. membangun budaya akademik yang produktif dan inovatif dalam pengelolaan sumberdaya melalui kajian keilmuan, model pembelajaran, dan penelitian;
d. menumbuhkan socio-eco-techno-preneurship warga kampus dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; dan
e. melaksanakan sistem tatakelola manajemen kelembagaan yang profesional dan berkeadaban yang berbasis teknologi informasi.
Koreksi Anda
