Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
(1) Universitas memberikan gelar akademik dan gelar profesi kepada lulusan sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah.
(3) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam sertifikat profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat profesi ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
