Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
(1) Institut menyelenggarakan pendidikan melalui program studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. program sarjana, magister, dan doktor pada pendidikan akademik;
b. program diploma pada pendidikan vokasi; dan
c. program spesialis dan/atau profesi pada pendidikan profesi.
Koreksi Anda
