Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor. (3) Ketua dan Sekretaris Lembaga dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id