Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
(1) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program secara tertulis kepada Menteri setiap akhir tahun akademik.
(2) Rektor menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir jabatannya.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
Koreksi Anda
