Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam RKA, maka Rektor harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima. (3) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam RKA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran beserta pemantauan dan pengawasannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 95 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id