Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
Pendapatan Universitas yang berasal APBN/ APBD harus dimasukkan ke dalam RKT dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jika APBN/APBD menuangkannya dalam bentuk subsidi, hibah, bantuan, atau sumbangan, maka dituangkan dalam RKT sebagai anggaran pendapatan; dan
b. program dan kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD harus dimasukkan ke dalam RKT sekaligus sebagai anggaran pendapatan Universitas dan anggaran pengeluaran program dan kegiatan.
Koreksi Anda
