Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Universitas yang dialokasikan dalam APBN/APBD.
(2) Selain dana yang dialokasikan dalam APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Universitas juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. pendapatan dari badan/satuan usaha Universitas;
d. kerja sama tridharma perguruan tinggi;
e. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau
f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pendapatan Universitas dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penghasilan Universitas yang dikelola secara otonom, transparan, dan akuntabel.
(4) Pendapatan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pendapatan Universitas berupa biaya pendidikan ditentukan berdasarkan standar satuan biaya operasional menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan Mahasiswa, orangtua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(6) Pendapatan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dikelompokkan berdasarkan jenisnya yaitu:
a. pendapatan tidak terikat; dan
b. pendapatan terikat.
(7) Selain pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Universitas dapat menerima pendapatan melalui APBN.
Koreksi Anda
