Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan programnya secara tertulis kepada Rektor. (2) Pada akhir jabatannya, Dekan menyampaikan laporan pertangungjawaban secara tertulis kepada Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id