Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sumber dananya berasal dari APBN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-udangan.
(3) Ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang sumber dananya bukan berasal dari APBN ditetapkan oleh Rektor dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
