Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Koreksi Anda