Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
(1) Universitas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Universitas bertujuan untuk memenuhi dan/atau
melampaui Standar Nasional Pendidikan agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
(3) Organ Universitas secara bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Universitas yang ditetapkan oleh Rektor.
(4) Universitas menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara internal oleh Universitas dan eksternal secara berkala oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional.
(6) Hasil evaluasi eksternal program studi secara berkala sebagaimana dimaksud oleh ayat (5) digunakan sebagai bahan pembinaan program studi oleh Menteri.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penjaminan mutu secara internal dan eksternal sebagaimana dimakud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
