Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
(1) Hak dan kewajiban serta pembinaan karir fungsional Dosen tetap nonPNS Universitas disetarakan dengan Dosen PNS.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karir diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Senat.
Koreksi Anda
