Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id