Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Universitas terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Senat Universitas;
c. Senat Fakultas;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Dewan Penyantun; dan
f. Dewan Pengawas.
(2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing- masing.
(3) Hubungan antar organisasi Universitas dilandasi oleh semangat kolegialitas satu terhadap yang lain.
(4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
