Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendera Universitas: a. bendera Universitas berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. bendera Universitas berwarna hijau tua melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; c. di tengah-tengah bendera Universitas terpampang lambang Universitas; dan d. di bawah lambang bertuliskan: UIN SUSKA RIAU. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. bendera fakultas dan pascasarjana berbentuk empat persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari panjangnya; b. warna dasar bendera fakultas dan pascasarjana beserta maknanya: 1. Fakultas Tarbiyah dan Keguruan berwarna hijau muda, melambangkan harapan masa depan; 2. Fakultas Syariah dan Hukum berwarna hitam, melambangkan keadilan; 3. Fakultas Ushuluddin berwarna biru muda, melambangkan kejernihan jiwa; 4. Fakultas Dakwah dan Komunikasi berwarna coklat muda, melambangkan mengajak kepada kebenaran; 5. Fakultas Sains dan Teknologi berwarna biru tua, melambangkan kedalaman ilmu; 6. Fakultas Psikologi berwarna ungu tua, melambangkan ketenangan jiwa; 7. Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial berwarna ungu muda, melambangkan kesejahteraan; 8. Fakultas Pertanian dan Peternakan berwarna hijau tua melambangkan kesuburan dan produktivitas. 9. Pascasarjana berwarna merah hati, melambangkan semangat pengembangan ilmu. c. di tengah bendera fakultas dan pascasarjana terpampang lambang Universitas. d. di bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama tiap fakultas dan pascasarjana berikut kotanya.
Koreksi Anda