Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 119

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Statuta hanya dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2003 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Sulthan Syarif Qasim Pekanbaru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 119 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id