Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Statuta hanya dapat dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2003 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Sulthan Syarif Qasim Pekanbaru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
