Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
Teks Saat Ini
(1) Organ Universitas secara bersama-sama menyusun Renstra dengan mengacu kepada visi dan misi Universitas dan Renstra Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
(2) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode 5 (lima) tahun oleh Tim yang anggotanya berasal dari pimpinan Universitas dan Senat yang dapat dikaji ulang serta disempurnakan.
(3) Renstra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Rektor dipilih.
(4) Renstra yang telah disetujui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan utama bagi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Koreksi Anda
