Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan sistem informasi Fakultas.
(2) Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan, pelaporan keuangan, akuntansi, dan pelaporan Fakultas.
(3) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, daan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
