Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan sistem informasi Fakultas. (2) Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan, pelaporan keuangan, akuntansi, dan pelaporan Fakultas. (3) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, daan kemahasiswaan.
Koreksi Anda