Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri dari: a. Subbagian Kepegawaian dan Umum; b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi; dan c. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda