Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Kepegawaian dan Umum;
b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi; dan
c. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
