Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan perencanaan program dan keuangan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas; dan
d. pelaksanaan pelaporan Fakultas.
Koreksi Anda
