Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
Teks Saat Ini
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan pengendalian mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 berdasarkan kebijakan Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
