Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Pasal.id