Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
Teks Saat Ini
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a yang selanjutnya disebut LP2M mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan www.djpp.kemenkumham.go.id
menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
