Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan layanan akademik.
(3) Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerjasama perguruan tinggi dan pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda
