Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 23 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik; b. Subbagian Administrasi Akademik; dan c. Subbagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama.
Koreksi Anda